Blue Spinning Frozen Snowflake

Jumat, 28 November 2014

Ngintip Sejarah Kabupaten Lebak Yuk.....



Peradaban di bumi lebak

1.    Sejarah Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Banten, Indonesia. Ibukotanya adalah Rangkasbitung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang di utara, Provinsi Jawa Barat di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Pandeglang di barat.
Kabupaten Lebak terdiri atas 28 kecamatan, yang dibagi lagi atas 340 desa dan 5 kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Rangkasbitung, yang berada di bagian utara wilayah kabupaten. Kota ini dilintasi jalur kereta api Jakarta-Merak.

Secara geografis wilayah Kabupaten Lebak berada pada 105 25′ – 106 30 BT dan 6 18′ – 7 00′ LS. Bagian utara kabupaten ini berupa dataran rendah, sedang di bagian selatan merupakan pegunungan, dengan puncaknya Gunung Halimun di ujung tenggara, yakni di perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Sungai Ciujung mengalir ke arah utara, merupakan sungai terpanjang di Banten.
Baduy merupakan salah satu objek wisata yang dimiliki Kabupaten Lebak dan sering dikunjungi wisatawan mancanegara karena memiliki keunikan tersendiri.
Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten. Berkaitan dengan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828, terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain :

2.      Pembagian Wilayah Kesultanan Banten

Pada tanggal 19 Maret 1813, Kesultanan Banten dibagi 4 wilayah yaitu :
  1. Wilayah Banten Lor
  2. Wilayah Banten Kulon
  3. Wilayah Banten Tengah
  4. Wilayah Banten Kidul
Ibukota Wilayah Banten Kidul terletak di Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Letnan Gubernur Inggris Raffles yaitu Tumenggung Suradilaga.
 
3.      Pembagian Wilayah Keresidenan Banten 

Pemandangan pantai di Sawarna (tahun 1929)
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Caringin
  3. Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak, berdasarkan pembagian diatas memiliki batas-batas yang meliputi District dan Onderdistrict yaitu :
  1. District Sajira, yang terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Onderdistrict Sajira,
  2. District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
  3. District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek,
  4. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Onderdistrict Madhoor (Madur)
4.       Pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak

Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibukota Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara resmi baru dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1851.
5.      Perubahan Wilayah Kabupaten Lebak

Wilayah Kabupaten Lebak yang pada tahun 1828 memiliki District, dengan terbitnya  Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 29 Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun 1828,   diubah  menjadi :
a)    District Rangkasbitung,  meliputi  Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrict Cikulur.
b)    District Lebak, meliput Onderdistrict Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
c)    District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
d)    District Parungkujang, meliputi Onderdistrict Parungkujang, Kumpay, Cileles dan Bojongmanik.
e)    District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.

6.      Tanggal 14 Agustus 1925
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.



7.      Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah  tersebut kami berpendapat bahwa titi mangs  tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut  :
  1. Tanggal 2 Desember 1828, berdasarkan Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 merupakan titik awal pembentukan 3 (tiga) Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan Banten dan nama Lebak mulai diabadikan menjadi nama Kabupaten dengan batas-batas wilayah yang lebih jelas sebagaimana tercantum dalam pembagian wilayah ke dalam District dan Onderdistrict (Kewedanaan dan Kecamatan). Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan kembali wilayah District dan Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226 tahun 1828, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 dan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, merupakan wilayah Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor 81 tahun 1828, selain nama Lebak belum pernah diabadikan  batas wilayah untuk Kabupaten yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang dapat dijadikan dasar penetapan.
  1. Tanggal 2 Desember 1828 yang bertepatan dengan saat diterbitkannya Staatsblad nomor 81 tahun1828,  tidak dijadikan dasar penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lebak melalui wakil-wakilnya di DPRD,  telah berhasil menentukan Hari Jadi Kabupaten Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang memutuskan untuk  menerima dan menyetujui bahwa  Hari Jadi Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember 1828 beserta rancangan peraturan daerahnya.

Alun-alun kota Rangkasbitung
Bangga banget aku bisa tinggal di kabupaten lebak, kecamatan Rangkasbitung ini. Karena dilihat dari Sejarahnya penuh dengan sejarah yang luar biasa luas, ya sebagai warganya tidak boleh melupakan sejarah, ditambah sekarang sudah mahasiswa jadi harus bisa menjadi agen perubahan dan pembangunan di daerah lebak ini. Khusunya kecamatan Rangkasbitung.

Dan beberapa tempat yang ada menjadi pusat serta akonnya Rangkasbitung




Kantor DPRD Kabupaten Lebak
Kantor Pengadilan Agama




Air Mancuran di Alun-alun
Alun-alun Rangkasbitung dilihat dari depan

Rumah Sakit Umum Dr.Adjidarmo
Gedung BARZA
                                                            
                               

Salah satu Gedung Pertemuan/Pendopo
Rangkasbitung Indah Plaza (RABINZA)
Masjid Agung Rangkasbitung
Jumlah Kecamatan, Desa/Kelurahan

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; sedangkan Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja kecamatan. Jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lebak pada tahun 2008 sebanyak 340 desa dan 5 Kelurahan yang tersebar di 28 Kecamatan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3
Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008
No.
Kecamatan
Desa
Kelurahan
1
Malingping
14
-
2
Wanasalam
13
-
3
Panggarangan
11
-
4
Bayah
11
-
5
Cilograng
10
-
6
Cibeber
22
-
7
Cijaku
10
-
8
Banjarsari
20
-
9
Cileles
12
-
10
Gunungkencana
12
-
11
Bojongmanik
9
-
12
Leuwidamar
12
-
13
Muncang
12
-
14
Sobang
10
-
15
Cipanas
14
-
16
Sajira
15
-
17
Cimarga
17
-
18
Cikulur
13
-
19
Warunggunung
12
-
20
Cibadak
15
-
21
Rangkasbitung
11
5
 22
Maja
14
-
23
Curugbitung
10
-
24
Cihara
9
-
25
Cigemblong
9
-
26
Cirinten
10
-
27
  Lebakgedong
6
-
28
Kalanganyar
7
-
Jumlah
340
5





Sumber : BPS Kab. Lebak, 2008
Perlu diketahui, bahwa pada tahun 2006 jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Lebak sebanyak 315 desa dan 5 kelurahan. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 mengenai pemekaran 25 desa di Kabupaten Lebak yang pada akhirnya jumlah desa/kelurahan berjumlah 340 desa dan 5 Kelurahan.
Guna meningkatkan kinerja pemerintahan desa, perlu ditunjang dengan sarana kantor desa yang memadai. Untuk lebih jelasnya kondisi kantor desa dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini :
Tabel 4
Kondisi Kantor Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebak Tahun 2008
No.
Kecamatan
Jumlah Desa
Kondisi Bangunan Kantor Desa
Baik
Sedang
Rusak
Belum Punya
1.
Rangkasbitung
16
4
15
1
1
2.
Kalanganyar
7
-
6
1
-
3.
Cibadak
15
-
4
2
6
4.
Warunggunung
12
-
4
8
-
5.
Cikulur
13
11
-
2
-
6.
Maja
14
2
7
3
2
7.
Sajira
15
2
7
6
-
8.
Curugbitung
10
-
7
-
3
9.
Cipanas
14
3
4
5
2
10.
Lebakgedong
6
1
-
2
3
11.
Cimarga
17
3
1
2
11
12.
Leuwidamar
12
4
1
6
1
13.
Muncang
12
1
3
-
8
14.
Sobang
10
5
3
-
2
15.
Bojongmanik
9
2
-
3
6
16.
Cirinten
10
2
-
3
5
17.
Gunungkencana
12
7
-
4
1
18.
Cileles
12
-
11
-
1
19.
Banjarsari
20
4
-
6
7
20.
Cijaku
10
1
-
6
3
21.
Cigemblong
9
-
2
7
-
22.
Malingping
14
-
7
6
1
23.
Wanasalam
13
3
7
2
1
24.
Panggarangan
11
6
3
1
1
25.
Cihara
9
-
2
6
-
26.
Bayah
11
-
4
3
4
27.
Cilograng
10
2
4
3
1
28.
Cibeber
22
3
3
14
2
JUMLAH
345
66
105
102
72
Sumber : BP2KBMPD Kab. Lebak, 2008
Status tanah yang dimiliki oleh kantor desa/kelurahan sebagian besar berstatus tanah desa yaitu sebesar 66,25%, sebagian lagi berstatus tanah pribadi  sebesar 4,37% dan hibah sebesar 1,56%.

By: Kristin Anisa









Referensi :
  1. http://www.lebakkab.go.id
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lebak

Tidak ada komentar :

Posting Komentar