SALAH PAHAM ......???
AHOK VS FPI SIAPA YANG MENANG ?
Semua juga tidak akan ada
yang mau mengalah....pastinya karena saling mementingkan urusan dan kepentingan
pribadi, kelompok ataupun team masing-masing, jangan alasannya untuk kepentingan
masyarakat Indonesia khusunya orang-orang islam, karena agama islam tidak
mengajarkan dengan kekerasan atau aksi anarki..... weh,,,weh,,,
Lihat saja perilaku orang-orang yang katanya berintelektual tinggi dan tahu agama......??? kelakuannya di sana,,,,,semua karena satu persoalan yakni salah paham.......hahaa..haha
Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan
antara Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Setelah saling tuding,
kini keduanya saling serang dengan melaporkan satu sama lain.
Ahok, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
DKI Jakarta, telah mengirim surat Kementerian Hukum dan HAM serta ke
Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi negara itu
membubarkan FPI.
Tak tinggal diam, ormas yang membawa nama agama itu
pun melaporkan Ahok ke
polisi. Mereka melaporkan politisi bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu
Rabu (12/11/2014), di Polda Metro Jaya.
Tuduhannya, Ahok melakukan perbuatan tidak
menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik. Ketua Bantuan Hukum
FPI Sugito mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi oleh komentar Ahok
terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ), termasuk di
dalamnya ormas FPI, di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November 2014.
"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada
dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Dalam hal ini juga,
dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito
sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya,
Jakarta
Tak hanya itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan
dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya
sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan pembubaran FPI. "Dia
(Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri, ke
Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?" tambah
Sugito.
Dia mengungkapkan, laporan ke polisi juga disertai
sejumlah barang bukti. Antara lain print out berita media online
yang berisi pernyataan Ahok yang dianggap menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq.
"Kita juga bawa bukti lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement
dia (Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan
gagahnya, arogannya, saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam," tukas Sugito.
Tak hanya ke polisi, Tim Bantuan Hukum FPI juga
mengaku akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mereka juga akan menempuh jalur lain jika Ahok
benar-benar dilantik menjadi gubernur DKI yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN). FPI, ujar Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai
Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok
tidak menjadi Gubernur Jakarta."
Respon keras ini diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya
Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai rapat dengan buruh,
Senin 10 November 2014.
Ahok beralasan, surat itu dikeluarkan karena FPI sudah
banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Ahok
mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang
untuk melempar batu. "Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan
juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar hak asasi
pengguna jalan," tegas Ahok.
Surat Rekomendasi
Perseteruan antara Ahok dan FPI bukan baru kali ini
terjadi. Penolakan terhadap Ahok sudah terdengar sejak pencalonannya sebagai
cawagub berpasangan dengan Jokowi pada pilkada DKI 2012 Lalu.
Perseteruan keduanya mulai memanas setelah kursi
gubernur ditinggalkan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi presiden,
pada Oktober 2014. FPI semakin gencar menyuarakan penolakan terhadap
pengangkatan Ahok sebagai gubernur menggantikan Jokowi. Bukan hanya karena
agama Ahok, tapi juga kebijakan-kebijakannya yang dinilai kerap tak
menguntungkan mereka.
Untuk mencegah Ahok jadi gubernur, FPI tak hanya
berjanji menggelar demo besar-besaran dan terus menerus, tapi juga berjanji
akan menduduki kantor gubernur. Pada demonstrasi 3 Oktober lalu, FPI bersikap
anarkis dengan menyerang petugas sehingga menyebabkan banyak anggota kepolisian
terluka.
Ahok yang semula santai menanggapi penolakan itu pun
bereaksi. Awal Oktober 2014, dia mengatakan, akan
merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemendagri.
Ucapan Ahok ternyata bukan isapan jempol semata.
Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat, di mana pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh
Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham, melalui ajudannya,
pada Selasa 11 November 2014, Ahok menyerahkan surat rekomendasi
pembubaran FPI ke Kemenkumham. Ahok juga menyerahkan surat yang sama ke Kemendagri
.
Sehari setelah surat dikirim, Kemenkumham mulai
membahas laporan Ahok. Surat rekomendasi pembubaran itu dibahas secara internal
dan tertutup.
"Kita tidak bicara dulu main bubarkan atau tidak.
Tapi kita akan kaji dulu, karena itu kita bahas ini secara internal apakah
memang pantas atau tidak," jelas Kemenkumham Yasonna H
Laoly. Menurut politisi PDIP itu, Kemenkumham hanya bisa merekomendasikan ke
Pengadilan Negeri, bukan berwenang memutuskan pembubaran FPI.
Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo
menegaskan akan hati-hati dalam menangani masalah tersebut. Ia menilai perlu
kecermatan. "Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya.
Kita minta waktu untuk menelusuri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Menurut Tjahjo, permintaan seorang
bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi, ada ribuan
lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan. "Kan ini ibarat satu orang
tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah di situ kita harus berhati-hati.
Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya," jelas dia.
Buruknya hubungan antara Ahok dan FPI membuat Majelis
Ulama Indonesia (MUI) buka suara. Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin meminta
FPI menyampaikan aspirasinya sesuai konstitusi dan tidak mengedepankan anarkis.
"Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga
menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga
sesuai konstitusi," ujar Maruf saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja
Daerah (Rakerda) MUI DKI Jakarta di
Balaikota.
Maruf menilai, langkah FPI yang mengadukan penolakan
Ahok kepada DPRD DKI Jakarta sudah benar. Penyelesaiannya pun menurut Maruf
juga harus sesuai dengan konstitusi. Amin juga mengingatkan agar ulama menjaga
umat sehingga tidak terus-terusan menjadi objek.
Pada kesempatan ini, Maruf menyampaikan, aspirasi
dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah Islam. Jalan komunikasi dan
dialog merupakan cara terbaik mengatasi permasalahan dan perbedaan cara pandang
dalam mengatasi masalah. Terkait tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok,
Amin mengatakan apa yang disampaikan FPI bukan berarti membawa suara seluruh
umat Islam. "Makanya nanti akan dikembalikan ke konstitusi, karena kita
hidup bernegara," ujar Maruf Amin.
Kenyataannya bisa kita lihat sendiri, semua juga saling membela dirinya masing-masing entah dari ahok atau pun dari Fpi, kedua sikap yang ditunjukan dihadapan masyarakat Indonesia adalah hal-hal keanak-anakan,,,,ya saling menghina,,,menghujat dan melemparkan fitnah-fitnah. dan karena yang satu membawa nama bangga Indonesia " bhineka tunggal ika " dan kelompok satunya membawa nama agama.....sudah...sudah tidak akan selesai-selasai, siapa yang menang....tidak ada.
Semua bersumber dari persoalan yang berhujung pada masalah yang meluas dan itu semua karena kesalah pahaman dari kedua pihak....semoga bisa diselesaikan dan diberi solusinya dengan melihat ideologi negara Indonesia yaitu pancasila khususnya sila ke-3 dan ke-4.
Salam perdamaian semua umat manusia...yang bersumber pada Tuhan yang maha Esa.... :)
Referensi : http://news.liputan6.com/read/2133192/ahok-vs-fpi-siapa-menang
By: Kristin Anisa
Tidak ada komentar :
Posting Komentar